Cagar Budaya Rumah Batu Olak Kemang, Arsitektur Unik Akulturasi Budaya Lokal, Cina dan Eropa
Admin
26 September 2025
DISPARBUD KOTA JAMBI - Rumah Batu Pangeran Wiro Kusumo atau biasa dikenal Rumah Batu Olak Kemang merupakan salah satu bangunan objek cagar budaya di Kota Jambi. Dikenal sebagai tempat kediaman dari keluarga Sayid Idrus bin Hasan Al-Jufri yang bergelar Pangeran Wiro Kusumo yang dirancang dan dibangun oleh Datuk Shin Thai pada tahun 1861 M.). Ia adalah salah satu keturunan dari keluarga Al-Jufri (keturunan Sayid) yang berasal dari Yaman. Habib Idrus bin Hasan Al-Jufri ini memiliki kedudukan penting di Kesultanan Jambi pada abad ke-20 M (Rahim, 2022).
Rumah ini salah satu bangunan objek cagar budaya kota Jambi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Jambi Nomor 283 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juli 2023. Posisinya terletak di Jl. K.H.A. Qodir Ibrahim RT 02, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Bangunan rumah batu terletak pada koordinat 01°35’06” S 103°35’59” E dan berada pada ketinggian 10 mdpl.
Secara geografis, berada pada kondisi tanah yang cukup datar dan menghadap ke arah barat daya sekitar 50 m ke arah sungai Danau Teluk dan sekitar 150 m dari sungai Batanghari. Sedangkan dibagian belakang bangunan atau disebelah utara merupakan jalan raya yang hanya berjarak sekitar 15 m, disebelah timur berbatasan dengan bangunan Pondok Pesantren As’ad dan di sebelah barat bangunan berbatasan dengan rumah ahli waris.
Pada masa lampau, rumah tersebut sering difungsikan sebagai tempat diadakannya kegiatan diplomasi dan politik, termasuk perundingan dengan pihak Belanda serta dengan pihak Kesultanan Palembang. Bahkan dalam arsip pemerintah Hindia Belanda, Sultan Nazaruddin dalam tiga bulan sekali datang berkunjung dan bermalam di Rumah Batu untuk menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Kolonial Belanda. Bangunan tersebut dibuat dengan menggunakan perpaduan gaya arsitektur serta ornamen bangunan.
Bagian dalamnya, memiliki dua lantai, dimana pada lantai bawah terbuat dari bata dengan semen sedangkan bagian lantai atas berbahan dasar kayu. Kedua lantai ini dihubungkan dengan tangga rumah bertingkat yang banyak dipakai pada bangunan indis. Pada bagian konstruksi atap menggunakan kostruksi kuda-kuda silang yang berbentuk limas dan jurai.
Arsitektur unik yang dikandung meliputi perpaduan lokal, Cina dan Eropa. Unsur lokal terlihat dari bentuk rumah panggung pada unsur ornamen Cina dapat terlihat dari bentuk atap gapura dan ornamen-ornamen yang berbentuk naga dan bunga. Sedangkan unsur Eropa terlihat dari tiang-tiang penyangga yang berbentuk pilar-pilar dan lengkungan dengan ubin dari terakota.
Kondisi terkini, sebagian bangunan sudah hancur, misalnya pada bagian lantai dua dan bagian lantai satu, hanya tersisa dinding dan lantai yang sudah mengalami kerusakan. Sekarang, hanya menyisahkan sisa-sisa reruntuhan bangunan pada bagian lantai bawah dan di bagian depan gapura, yang berbahan dasar sama yaitu bata dan semen.
Sementara itu, menurut M. Sayid Salim, cagar budaya tersebut adalah tempat tinggalnya Siad Idrus bin Hasan Al-Jufri, yang merupakan kakek dari istirinya (Sarifa Ulia). Pada masa pemerintahan Sultan Thaha Saifuddin, Beliau memilik peran yang sangat penting di dalam Kesultanan Jambi yaitu sebagai Kerapatan Patih Dalam (Menteri Dalam Kerajaan). Hubungan Erat keluarga Sultan Thaha dengan keluarganya terus terjalin hingga diadakannya pernikahan antara anak Sultan Thaha yaitu Ratumas Intan dengan anak Said Idrus yaitu Said Muhammad yang bergelar Pangeran Suto (Andriani, 2021).
Referensi:
Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 283 Tahun 2023
(BPCB Jambi, 2012).
* Penulis merupakan mahasiswi magang prodi Arkeologi Universitas Jambi