Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Penyusunan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pariwisata Provinsi Jambi menyelenggarakan Fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis dibidang pariwisata;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pariwisata;
  • Pelaksanaan pengembangan pariwisata, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pariwisata;
  • Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi pariwisata;
  • Pelaksanaan rencana induk dan pengembangan pariwisata dan sumber daya manusia;
  • Pelayanan administratif.