Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2016, Tentang Penyusunan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Dinas Pariwisata menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pariwisata Provinsi Jambi menyelenggarakan Fungsi :

  • Penyusunan kebijakan teknis dibidang pariwisata;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pariwisata;
  • Pelaksanaan pengembangan pariwisata, pembinaan karakter dan pekerti bangsa;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pariwisata;
  • Pelaksanaan kebijakan promosi dan standarisasi pariwisata;
  • Pelaksanaan rencana induk dan pengembangan pariwisata dan sumber daya manusia;
  • Pelayanan administratif.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, disebutkan bahwa tugas pokoknya adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  • Pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan dibidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan;
  • Koordinasi hubungan kerjasama di bidang pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan dengan instansi pemerintah, swasta maupun luar negeri; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.