Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14). Berdasarkan Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, disebutkan bahwa tugas pokoknya adalah membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan.